Surat izin penambangan bijih timah yang beredar di Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan "bodong".

"Kami sudah mengecek surat itu, ternyata bodong dan diminta warga pesisir Batu Beriga tidak resah," kata Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Era Susanto di Koba, Senin.

Hal itu dikemukakannya menyikapi beredarnya surat yang "mencatut" nama PT Timah Tbk yang berisikan izin eksplorasi penambangan bijih timah lepas pantai di Desa Batu Beriga yang membuat masyarakat resah.

"Sejumlah warga sempat mendatangi DPRD mengadukan persoalan akan beroperasinya kapal ponton isap produksi (alat pengeruk bijih timah) di laut mereka dan minta dihentikan karena merusak wilayah tangkap ikan," jelasnya.

Era Susanto menegaskan bahwa surat itu adalah bodong yang diterbitkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Pihak PT Timah Tbk juga sudah membantah bahwa surat tersebut bukan dikeluarkan oleh manajemen perusahaan timah negara itu," ujarnya

Ia meminta masyarakat jangan mudah percaya dengan surat yang beredar tanpa mengecek kebenarannya.

"Ini disinyalir sengaja dimainkan pihak tertentu yang sengaja memperkeruh suasana dan kami belum tahu apa maksud semua ini," tambahnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019