Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya mengatur aktivitas "meja goyang" bijih timah yang dilakukan warga agar beroperasi secara legal.
"Pekerja tambang meja goyang ini ada sekitar 300 orang, usai lebaran ini kita coba menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak berkompeten untuk membahas legalitas meja goyang," kata Bupati Belitung Timur Burhanudin di Manggar, Selasa
Meja goyang merupakan mesin pemisah timah dari mineral ikutan dan pasir setelah dieksplorasi yang berbentuk kotak segi empat mirip saringan.
Pola kerja mesin adalah bergoyang untuk bisa memisahkan timah dari pasir dan mineral ikutan lainnya. Operator mesin memegang satu kuas untuk membersihkan (mencuci) timah agar kadarnya lebih murni dan layak jual
Rata-rata meja goyang di Belitung Timur beroperasi secara ilegal di lahan bekas tambang timah namun sangat membantu warga dalam menggerakkan roda perekonomian.
"Ini mesti kita atur ulang dan ditertibkan kembali agar mereka tetap bekerja, tetapi bukan menggeruk bijih timah secara ilegal," kata Burhanudin.
Bupati mengatakan, langkah awal yang dilakukan yaitu menertibkan meja goyang yang beroperasi di pemukiman warga.
Penertiban ini dilakukan agar warga terhindar dari penyakit dan radiasi yang ditimbulkan oleh aktivitas meja goyang karena efek radiasi dan partikel debu timah sangat berbahaya bagi kesehatan.
"Tujuan verifikasi dan pendataan meja goyang ini bukan untuk menutup atau menghentikan aktivitasnya, namun lebih kepada penataan dan lokalistik agar tidak berbahaya bagi masyarakat," ujarnya.
Bupati akan koordinasi dengan PT Timah Tbk supaya tidak ada lagi yang menambang di tengah-tengah kampung.
"Kesannya liar dan dampaknya sudah mulai terlihat, maka kita berkoordinasi dengan PT Timah untuk mencarikan satu lokasi yang bisa menampung mereka sementara sembari kita mencarikan solusi agar mereka bisa menambang secara legal," ujarnya.