Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan reakreditasi terhadap seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) karena masa berlaku sertifikatnya sudah berakhir

"Seluruh Puskesmas sudah berakhir masa berlaku sertifikatnya sehingga perlu diperpanjang sebagai syarat administrasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah, dr Bahrun R Siregar di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, masa berlaku akreditasi sebuah Puskesmas yaitu selama tiga tahun dan harus dilakukan perpanjangan jika masa berlaku sudah berakhir.

"Saat ini baru dua Puskesmas yang sudah dilakukan reakreditasi yaitu Puskesmas Kecamatan Koba dan Pangkalanbaru," ujarnya.

Ia mengatakan, semua pusat kesehatan masyarakat yang tersebar pada seluruh kecamatan sudah terakreditasi dan bahkan sudah mesti dilakukan perpanjangan sertifikat.

"Reakreditasi sudah mulai dilakukan dalam bebarapa bulan ini dan diupayakan selesai dalam waktu tidak begitu lama," ujarnya.

Ia mengatakan, seluruh Puskesmas di Bangka Tengah sudah terakreditasi karena beroperasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Baik secara pelayanan administrasi maupun pelayanan kesehatan terhadap pasien sudah dilakukan secara prosedur dan sesuai SOP," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019