Koba, Babel (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan sebanyak 12 indikator rumah sakit yang dinyatakan layak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pada 2024 kita mulai menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan dan diberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS), justeru itu pihak rumah sakit harus memenuhi 12 standar pelayanan yang sudah ditetapkan," kata Kepala Dinkes Bangka Tengah dr Anas Maaruf di Koba, Kamis.
Adapun 12 standar pelayanan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilisasi udara yang baik, pencahayaan ruangan yang memadai dengan penerangan 250 nux dan tidur 50 nux
Kemudian kelengkapan tempat tidur demi kenyamanan istirahat pasien dan terhubung dengan nurse call, nakas (meja kecil) setiap kamar atau tempat tidur harus ada, temperatur ruangan di suhu 20-26 derajat, pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia dan penyakit.
Selanjutnya ruangan hanya diisi 2-4 pasien dengan jarak 1,5 meter setiap pasien, tirai harus panjang menutupi pasien dengan bahan yang tidak luntur, berwarna cerah dan tidak menyerap air darurat, harus ada kamar mandi di setiap kamar inap dengan spesifikasi kesehatan yang sudah ditentukan
"Kemudian dalam kamar mandi harus ada simbol seperti simbol difabel atau disable, ruang gerak yang luas, dilengkapi pegangan dan ada tombol darurat dan outlet oksigen harus tersentral," jelas Anas.
Menurut Anas, sebanyak 12 standar pelayanan itu wajib dipenuhi seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar dapat mengklaim asuransi JKN.
"Kalau 12 standar pelayanan ini tidak memenuhi syarat maka tidak bisa lagi bekerja sama dengan JKN, jadi 12 indikator itu wajib terpenuhi," ujarnya.
Anas berharap, dengan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini bisa membuat pelayanan kesehatan lebih baik dan membuat masyarakat lebih nyaman saat berobat di fasilitas kesehatan mana saja.
Anas mengatakan aturan tersebut sudah dikeluarkan terkait kebijakan pelayan standar sama kepada semua masyarakat."Pada 2024, sesuai Permenkes semua pasien BPJS Kesehatan akan mendapat pelayanan yang sama tanpa ada perbedaan kelas di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.