Kepolisian Sektor Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memasang spanduk larangan kegiatan penambangan biji timah milik salah satu warga atas nama Andre.

"Kami terpaksa memasang spanduk larangan aktivitas penambangan biji timah ilegal milik warga  tersebut karena berada di pinggir sumber air baku PDAM Tirta Bangka," kata Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulityono melalui Kapolsek Merawang, Iptu Yuhda Prakoso melalui siaran resminya, Selasa.

Pemasangan spanduk  yang dibantu empat personel polisi Polsek Merawang dengan pihak PT. Timah, bertuliskan "Dilarang Melakukan segala aktifitas penambangan ilegal, melanggar UU RI nomor 4 tahun 2009 pasal 158 diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar".

Dalam kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB itu melibatkan Kapolsek Merawang, Kanit Reskrim Polsek Merawang, Kanit Intelkam polsek merawang, dua personel polisi Polsek Merawang.

Kemudian pengawas tambang PT Timah wilayah Air Jangkang, Julius hendra dan asisten pengawas tambang PT Timah wilayah Air Jangkang  Yosefus.

"Saat kami bersama dengan tim sampai ke lokasi tidak ada aktivitas penambangan kecuali  ada para pekerja di camp tambang dan peralatan tambang sedang diangkut keluar lokasi," jelasnya.

Dikatakan, pihaknya menekankan kepada saudara Aliong sebagai perwakilan pemilik tambang agar mematuhi aturan sebagaimana yang tercantum dalam spanduk.

Pihak pemilik tambang Andre yang diwakili Aliong berjanji mematuhi peraturan itu dan menyatakan tidak akan melakukan segala bentuk aktivitas pertambangan di Air Merawang atau PDAM maupun disekitarnya selama  tidak memegang perizinan dari pihak yang berwenang atau PT. Timah sebagai lembaga resmi yang berhak menerbitkan perizinan penambangan.

Dalam pernyataan tersebut dituangkan dalam bentuk surat dan di tanda tangani oleh bersangkutan dan disaksikan pihak Polsek Merawang dan PT Timah.

Kapolsek menyarankan  agar babinkamtibmas Desa Merawang berperan aktif dalam memantau lokasi tambang guna mencegah kegiatan penambangan illegal terutama di lokasi pinggir kolong atau sumber air baku PDAM 

"Jika kedepanya aktivitas tambang ilegal tersebut masih tetap beroperasi, akan dilakukan penegakan hukum oleh reskrim gabungan Polsek Merawang dan Polres Bangka", ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019