Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kapolsek Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iptu Yudha Prakoso seizin Kapolres Bangka mengancam tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan aktivitas tambang biji timah ilegal terutama dipinggir kolong atau sumber air baku PDAM.
"Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan aktivitas penambangan biji timah tanpa memiliki dokumen izin resmi terutama di pinggir sumber air baku PDAM," katanya melalui pesan singkat, Senin.
Sikap tegas tersebut disampaikan seusai pemasangan spanduk larangan penambangan biji timah di pinggir sumber air baku PDAM milik salah satu warga atas nama Andre.
Aktivitas penambangan ilegal sesuai dengan undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 pasal 158 diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 milyar.
"Pihaknya tidak melarang kegiatan penambangan biji timah selama kegiatan tersebut mengantongi izin resmi yang diterbitkan PT. Timah sebagai lembaga berwenang," jelasnya.
Dikatakan, saat ini pihaknya belum melakukan tindakan hukum bagi penambangan di pinggir sumber air baku PDAM Merawang karena masih dalam tahap imbauan atau larangan.
"Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap membangun sinergitas guna terwujudnya sistem keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Menjaga keamanan dan ketertiban harus dilakukan secara terpadu oleh semua lapisan karena tidak dapat terwujud dengan maksimal jika hanya dibebankan ke pihak kepolisian saja.