Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencabut izin agen PT. Kraya Gas Kencana karena terbukti menjual gas elpiji bersubsidi kapasitas tiga kilogram di atas ketetapan harga eceran tertinggi (HET).

Kabid Penegak Perundang-undangan daerah Satpol PP Bangka, Achmad Suherman di Sungailiat, Rabu mengatakan, sikap tegas tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam penegakan peraturan terutama bagi agen gas bersubsidi yang dianggap merugikan masyarakat.

"Dengan dicabutnya izin agen gas bersubdisi maka saat itu pula perusahaan tersebut dilarang melakukan penjualan gas elpiji bersubsidi," jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut kata dia, terbukti menjual gas bersubsidi di atas HET yakni Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung dengan sasaran warung di luar pangkalan.

"Dalam ketentuan harga gas elpiji hanya Rp15.900 per tabung kapasitas tiga kilogram dan harus dijual langsung oleh masyarakat kurang mampu bukan dijual ke toko atau warung," katanya.

Untuk mengantisipasi penjualan gas elpiji bersubsidi di atas ketetapan HET oleh pangkalan, kata Suherman, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan serta sosialisasi ke pangkalan agar menyalurkan gas bersubsidi tetap sasaran terutama masyarakat sekitar.

"Warga sekitar pangkalan mempunyai peran berdirinya suatu pangkalan karena dalam proses pengurusan izin harus dilengkapi dengan tanda tangan masyarakat sekitar sebagai bukti persetujuan masyarakat," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019