Sungailiat,Bangka (ANTARA) -
Kabid Penegak Perundang-undangan daerah Satpol PP Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Achmad Suherman, mengklarifikasi terkait pencabutan izin agen PT. Kraya Gas Kencana, yang terbit babel.antaranews.com edisi 4 Desember 2019.
"Saya mengklarifikasi bahwa tidak ada pencabutan izin agen PT. Kraya Gas Kencana melainkan yang cabutnya adalah pangkalan LPG 3 kilogram Syahrial," katanya di Sungailiat, Selasa.
Dia mengatakan, pencabutan izin pangkalan LPG 3 kilogram Syahrial bersama dengan pangkalan gas lainnya, karena terbukti menjual gas bersubsidi di atas HET yakni Rp18 ribu sampai Rp20 ribu per tabung dengan sasaran warung.
"Gas bersubsidi tersebut, sesuai ketentuan harus dijual langsung dengan masyarakat dengan harga yang sudah ditentukan, bukan dijual ke warung yang akan dijual kembali ke masyarakat," jelasnya.
Dia mengimbau seluruh pangkalan daerah ini untuk menjual gas tersebut sesuai harga yang ditentukan pemerintah yakni Rp15.900 per tabung mengingat gas tersebut subsidi pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
Untuk mengantisipasi penjualan gas subsidi yang tidak sesuai ketetentaunnya, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi ke pangkalan daerah ini agar menyalurkan gas bersubsidi benar-benar bagi warga sekitar.
"Izin mendirikan pangkalan itu atas dasar tanda tangan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar pangkalan, sehingga gas itu harus dijual kepada masyarakat setempat dan jangan dijual ke warung atau toko," jelasnya.