Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin terpaksa menembak dua pelaku perampokan di mini market Alfamart kota setempat.

"Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (dor) kepada pelaku karena saat ditangkap kedua pelaku perampokan itu mencoba untuk melawan petugas," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto Sik di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, pelaku perampokan yang berjumlah dua orang itu ditangkap tim gabungan pada Jumat (6/12) dini hari di wilayah Banjarmasin.

Untuk para pelaku diketahui berinisial Mul alias Imul (23) dan Hum (21) di mana keduanya merupakan warga Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolresta Banjarmasin mengatakan kasus ini terungkap setelah tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi dan Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko Sik menangkap lebih dulu pelaku Hum di kediamannya.

Setelah ditangkap, kasus langsung dikembangkan tidak beberapa pelaku kedua bernama Imul akhirnya berhasil juga ditangkap saat berada di kawasan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Pada gelar kasus yang dilakukan kepada awak media terlihat kedua pelaku jalan terpincang-pincang akibat mendapat hadiah timah panas di tim gabungan yang menangkap mereka.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka di antaranya uang senilai Rp2.750.000, handphone, dan sepeda motor jenis Honda Beat hitam DA 6552 SM yang digunakan mereka untuk sarana melancar aksi perampokan.
Kedua pelaku perampokan saat digiring ke Polsekta Banjarmasin Barat. (ANTARA/Gunawan Wibisono)


"Kejadian perampokan atau pencurian dengan kekerasan ini baru pertama kali terjadi setelah lebih kuran lima tahun terakhir dan para perampok kami berikan tindakan tegas terukur agar menimbulkan efek jera bagi mereka serta lainnya yang ingin coba-coba melakukan aksi yang sama,” tegasnya saat di dampingi Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi dan Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartiko Sik.

Terus dikatakannya, saat ini Imul dan Hum sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka itu, penyidik kepolisian menjeratnya pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui, perampokan terhadap Minimarket Alfamart yang berlokasi di Jalan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, itu terjadi pada Minggu (1/12) sekitar pukul 22.30 WITA.

Di mana kedua pelaku tersebut berhasil mengambil uang yang ada di dalam brankas di Alfamart tersebut yang diperkirakan berjumlah Rp38 juta dengan mengancam karyawan Alfamart dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019