Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai melakukan pengamanan aset tanah Sumbangan Wajib Tanah untuk Pembangunan Fasum/Fasos (SWTP).

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Budiyanto, Rabu, mengatakan untuk pengamanan aset tersebut, pihaknya telah membentuk Tim Pengamanan Aset Pemerintah Kota Pangkalpinang berdasarkan SK Wali Kota Pangkalpinang Nomor 497/KEP/BAKEUDA/X/2019, tertanggal 10 Oktober 2019.

"Kami juga sudah melaksanakan beberapa kali rapat koordinasi terkait pembahasan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan aset yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, terutama permasalahan aset yang lama-lama, di antaranya adalah Permasalahan aset Tanah SWTP," katanya.

Dikatakannya, Tim Pengamanan Aset tersebut terdiri dari beberapa unsur di antaranya unsur OPD terkait di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, yaitu Bidang Aset Bakeuda, Dinas PUPR Bidang Pertanahan dan Satpol PP, serta unsur instansi vertikal terkait seperti Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang dan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.

Menurutnya tim ini akan terus melaksanakan koordinasi dan konsolidasi terkait penyelesaian beberapa permasalahaan aset yang belum selesai di lingkungan Pemerintahan Kota Pangkalpinang.

"Hal ini sejalan dengan Surat Edaran

KPK RI Nomor : B/7163/KSP.00/10-16/08/2016, tertanggal 26 Agustus 2019, berkenaan dengan Percepatan Pembenahan Barang Milik Daerah (BMD) dan surat edaran Mendagri Republik Indonesia Nomor : 028/9254/SJ, tertanggal 10 September 2019, berkenaan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah serta mendukung program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi," ujarnya.

Ia mengatakan, hari ini Tim Pengamanan Aset melaksanakan pendampingan terhadap pemasangan plang tanah SWTP. Tanah SWTP pada intinya berpedoman kepada peta konsolidasi bidang Tanah SWTP, berlokasi di wilayah Kelurahan Tua Tunu Indah dan sekarang masuk Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

"Peta konsolidasi tanah SWTP ditandatangani bersama di antaranya oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Unit Kerja SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kotamadya Pangkalpinang yang saat itu diketahui dan disetujui oleh Walikotamadya Pangkalpinang Bapak HM. Arub tertanggal 21 Nopember 1987," ujarnya.

Kepala Bidang Aset BAKEUDA, Syafaruddin mengatakan dengan dipasangnya plang tanah SWTP diharapkan masyarakat mendapat informasi yang jelas bahwa di Kelurahan Air Kepala Tujuh, terdapat beberapa persil bidang tanah yang merupakan tanah SWTP dan sudah ada peta konsolidasinya yang dikeluarkan pada tahun 1987.

Ia mengatakan, untuk sementara ini tahun anggaran 2019,  plang tanah SWTP akan dipasang pada 25 persil bidang tanah dan pada 2020 akan diteruskan pemasangannya serta akan dilaksanakan pemagaran aset tanah SWTP.

"Namun sebelum dilanjutkan, tim pengamanan aset akan melakukan rapat koordinasi dan konsilidasi terkait penuntasan penyelesaian permasalahan tanah SWTP, sehingga diharapkan di masa kepemimpinan Wali Kota Maulan Aklil, satu lagi permasalahan aset yang sudah lebih dari 30 tahun tidak kunjung selesai akan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti permasalahan huta kota Tua Tunu," katanya.
 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019