Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa 4.234 dari 4.641 orang yang melamar untuk mengikuti tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni tes seleksi kompetensi dasar.
Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Sahirman, di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan bahwa pelamar yang lulus seleksi administrasi mesti mencetak kartu peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar.
Hasil seleksi kompetensi dasar, ia melanjutkan, akan diumumkan di laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Bagi pelamar CPNS yang tidak lulus dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar CPNS tahun ini," katanya.
"Bagi yang tidak lulus, kita harus bersabar. Jadikan ini sebagai suatu pembelajaran. Jadi nanti kalau ada kesempatan ikut lagi, tidak mengulangi kesalahan yang sama," ia menambahkan.
Pelamar yang tidak lulus administrasi diberi waktu tiga hari dari 17 sampai 19 Desember 2019 untuk menyampaikan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Memiliki waktu sanggahan selama tiga hari tanpa diperbolehkan memperbarui dokumen," kata Sahirman.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Sahirman, di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan bahwa pelamar yang lulus seleksi administrasi mesti mencetak kartu peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar.
Hasil seleksi kompetensi dasar, ia melanjutkan, akan diumumkan di laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Bagi pelamar CPNS yang tidak lulus dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar CPNS tahun ini," katanya.
"Bagi yang tidak lulus, kita harus bersabar. Jadikan ini sebagai suatu pembelajaran. Jadi nanti kalau ada kesempatan ikut lagi, tidak mengulangi kesalahan yang sama," ia menambahkan.
Pelamar yang tidak lulus administrasi diberi waktu tiga hari dari 17 sampai 19 Desember 2019 untuk menyampaikan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Memiliki waktu sanggahan selama tiga hari tanpa diperbolehkan memperbarui dokumen," kata Sahirman.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019