Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 11.492 batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC TMP Tanjung Pandan, Duki Rusnadi di Tanjung Pandan, Senin mengatakan, pemusnahan 11.492 batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan selama kurun waktu hingga Desember 2019.

"Barang dimusnahkan ini dari bermacam sumber baik hasil penindakan, pengamanan dan operasi pasar berupa minuman maupun tembakau," katanya.

Dalam kesempatan tersebut Bea cukai Tanjung Pandan juga memusnahkan tembakau iris sejumlah 90 gram, Minuman Mengandung Etil alkohol (MMEA) sebanyak 31 liter, dan barang hasil penindakan lainnya sebanyak empat buah dan dua kotak hitam yang berisikan perkakas.

"Barang-barang hasil penindakan tersebut juga didapatkan dari kapal-kapal asing yang masuk ketika dilakukan kegiatan dan operasi," ujarnya.

Sedangkan untuk perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp35 juta dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp12 juta.

"Untuk capaian ini sekelas Pulau Belitung kami merasa sangat memuaskan karena total nilai barangnya mencapai Rp35 juta," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, Bea Cukai Tanjung Pandan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan baik laut dan udara di daerah itu.

"Kami akan meningkatkan pengawasan karena masih ada beberapa yang perlu kami tindak dan yang terpenting adalah bersama-sama menjaga Pulau Belitung ini," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019