Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan produk pangan dan minuman tidak layak konsumsi di sejumlah pasar tradisional dan moderen, karena sudah kadaluarsa, rusak dan tidak memiliki izin edar.

"Kegiatan inspeksi mendadak ini difokuskan di pasar tradisional dan moderen Kabupaten Bangka, guna memastikan keamanan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020," kata Koordinator Sidak TJKPD Provinsi Kepulauan Babel, Suzanna Kartikasaridi Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan kegiatan sidak digelar di beberapa titik diantaranya Pasar Kite Sungailiat, Swalayan Puncak Sungailiat, Chrisco Sungailiat, Mega Mart Sungailiat Kabupaten Bangka sebagai upaya memberikan rasa aman kepada konsumen menjelang perayaan hari besar keagamaan.

"kegiatan sidak kali ini, kita menemukan sejumlah produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, kemasan rusak, tidak ada izin edar dan adanya kemasan yang masih belum menggunakan Bahasa Indonesia karena produk impor," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya sidak ini dapat mencegah produk pangan dan minuman yang merugikan serta membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, tim sidak meminta pemilik usaha untuk mengeluarkan barang dari rak pajangan barang untuk di-retur ataupun memusnahkan barang tersebut, agar tak dijual lagi.

"Kita minta barangnya ditarik atau dimusnahkan biar tidak dijual lagi dan diimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam membeli produk makanan dipasaran," katanya.

Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Pangan Provinsi Kepulauan Babel, Andrianus Fajar P. Hutabarat mengatakan kegiatan sidak ini untuk menjamin keamanan pangan menjelang Natal dan Tahun baru.

"Kami berharap pelaku usaha agar melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang dijual, sehingga tidak merugikan masyarakat konsumen," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019