"Biasanya, menjelang hari-hari besar seperti Natal dan Tahun Baru banyak toko yang memanfaatkan peluang untuk menjual produknya yang kedaluwarsa yang bisa merugikan konsumen," kata Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Babel Husni Tamrin di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan untuk mencegah peredaran produk makanan dan minuman kadaluarsa ini, pihaknya akan menggencarkan sidak produk pagan yang merugikan konsumen, seperti kadaluarsa, kemasan rusak, tidak berlabel dan lainnya.
"Dalam waktu dekat ini, pihaknya bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) polisi, dan instansi pemkot/pemkab melakukan sidak produk pangan di pusat-pusat perbelanjaan moderan dan tradisional," ujarnya.
Menurut dia, menjelang perayaan hari besar agama, pihaknya sering menemukan jenis makanan dan minuman kemasan yang masa berlakunya sudah habis tetap dijual di pasar swalayan.
Padahal praktik itu, kata dia, melanggar hukum karena jika mereka tertangkap dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana.
"Masyarakat harus berhati-hati memilih makanan/minuman agar jangan salah membeli produk yang sudah kedaluwarsa karena dapat membahayakan jiwa maupun kesehatan," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat perlu meneliti secermat mungkin masa berlaku yang tertera dalam kemasan produk makanan/minuman yang dijual di toko maupun pasar swalayan.
"Dengan melihat masa berlaku produk makanan/minuman pada kemasan, masyarakat tidak akan mendapatkan produk-produk yang sudah kedaluwarsa karena jika dikonsumsi makanan/minuman itu dapat membahayakan kesehatan," ujarnya.
Pewarta: pewarta: aprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.