Pengadilan Negeri Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan sosialisasi program peradilan secara elektronik agar bisa dijalankan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
"Sosialisasi program itu menindaklanjuti berlakunya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik," kata Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Golom Silitonga di Mentok, Senin.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kesiapan Pengadilan Negeri Mentok dalam penerapan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019, yang waktu berlakunya dipercepat sejak 1 Nopember 2019 dari yang seharusnya 1 Januari 2020.
Sosialisasi ini sebagai salah satu implementasi visi Mahkamah Agung, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung yang penerapannya berbasis teknologi.
"Penerapan proses persidangan secara elektronik juga sebagai jawaban atas kebutuhan zaman yang semakin canggih, modern, praktis, cepat dan transparan," ujarnya.
Dengan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan peserta bisa menyampaikan langsung ke masyarakat terkait proses pengadilan yang bisa dilakukan dengan cara elektronik, yaitu proses pendaftaran perkara permohonan, perkara gugatan, perkara gugatan sederhana dan perkara bantahan.
"E-litigasi merupakan wujud dari dunia peradilan yang semakin modern karena persidangan bisa dilakukan secara elektronik," katanya.
Melalui Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 dan aplikasi e-court serta e-litigasi, maka semua gugatan, pembayaran segala biaya, pemberitahuan dan panggilan sampai penyampaian putusan dilakukan secara elektronik.
Pemeriksaan saksi dan ahli dalam persidangan juga bisa dilakukan melalui teleconference sehingga proses peradilan bisa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Sosialisasi program itu menindaklanjuti berlakunya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik," kata Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Golom Silitonga di Mentok, Senin.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai salah satu bentuk kesiapan Pengadilan Negeri Mentok dalam penerapan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019, yang waktu berlakunya dipercepat sejak 1 Nopember 2019 dari yang seharusnya 1 Januari 2020.
Sosialisasi ini sebagai salah satu implementasi visi Mahkamah Agung, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung yang penerapannya berbasis teknologi.
"Penerapan proses persidangan secara elektronik juga sebagai jawaban atas kebutuhan zaman yang semakin canggih, modern, praktis, cepat dan transparan," ujarnya.
Dengan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan peserta bisa menyampaikan langsung ke masyarakat terkait proses pengadilan yang bisa dilakukan dengan cara elektronik, yaitu proses pendaftaran perkara permohonan, perkara gugatan, perkara gugatan sederhana dan perkara bantahan.
"E-litigasi merupakan wujud dari dunia peradilan yang semakin modern karena persidangan bisa dilakukan secara elektronik," katanya.
Melalui Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 dan aplikasi e-court serta e-litigasi, maka semua gugatan, pembayaran segala biaya, pemberitahuan dan panggilan sampai penyampaian putusan dilakukan secara elektronik.
Pemeriksaan saksi dan ahli dalam persidangan juga bisa dilakukan melalui teleconference sehingga proses peradilan bisa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019