Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang wilayah kerja (wilker) Pelabuhan Pangkal Balam, menahan 235 kilogram daging sapi beku asal Australia tanpa dokumen. Dari pelabuhan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang Bangka Belitung, Jumat 20 Desember 2019. Diduga dijual di restoran di Pangkalpinang.

Daging sapi beku tersebut didapati petugas pada saat melakukan pengawasan rutin di pelabuhan pada saat melakukan pengawasan bongkar pada Kapal KM. Salvia dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang tiba di Pelabuhan Pangkal Balam. 

Setelah selesai bongkar muatan terdapat beberapa box yang dimuat ke dalam angkutan umum dicurigai petugas, pada saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dicurigai didalam box berisi daging atau sejenisnya karena terasa dingin dari luar kemasan.  

"Hari ini tepatnya pukul 11.00 siang kami melakukan pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam, dan menemukan beberapa dus yang diduga daging tanpa document," kata Akhir Santoso Kasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang.

Petugas kemudian membawa box yang dicurigai ke kantor wilker Pelabuhan Pangkal Balam. Setelah sampai di kantor kemudian petugas menanyakan pemilik barang kepada sopir angkutan umum dan diminta untuk menghubunginya datang ke kantor. Setelah tidak lama kemudian pemilik datang ke kantor dan dimintai keterangan.

Petugas menanyakan kepada pemilik mengenai isi didalam kemasan box, pemilik menjawab berisi daging. Selanjutnya petugas membuka kemasan box dengan disaksikan pemilik. Setelah dibuka diketahui berisi Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) Bahan Asal Hewan (BAH) daging sapi beku. 

Kemudian petugas membuka satu persatu kemasan box dan mencatat berat keseluruhan daging yang selanjutnya disimpan dalam lemari pendingin.


"Dari hasil pemeriksaan, diketahui daging sapi berjumlah 235,1 kilogram berupa daging sapi eks-import dalam bentuk potongan dan dimasukkan dalam 5 kemasan box sterefoam," Ujar Akhir.

Dari keterangan pemilik, daging sapi tersebut dibeli dari salah satu toko online di Indonesia dengan transaksi mencapai Rp21.500.000.

"Mereka berdalih tidak mengetahui peraturan perkarantinaan dan pengiriman merupakan tanggung jawab penjual barang," kata Akhir.

Menurut undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 6 huruf a, setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area yang lain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019