Pangkalpinang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melepasliarkan lima burung serindit melayu yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan dua hari lalu.
"Lima ekor satwa dilindungi berupa burung serindit melayu tersebut kami lepaskan kembali di habitat aslinya di salah satu hutan lindung di Babel, kami berharap kegiatan ini bisa membantu menjaga kelestarian alam yang ada di daerah itu," kata Kepala Balai Karantian Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri di Pangkalpinang, Jumat.
Pelepasliaran sebanyak lima ekor burung serindit melayu atau "loriculus galgulus" tersebut dilakukan para petugas Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan Resort Konservasi Wilayah Bangka.
Pelepasliaran satwa dilindungi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa Yang Dilindungi, dipimpin langsung Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang Saifuddin Zuhri, Kepala Seksi Karantina Hewan Akhir Santoso dan sejumlah perwakilan BKSDA Sumsel.
"Lima ekor burung itu merupakan barang bukti yang ditemukan petugas pada Rabu (8/7) saat petugas melakukan pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang," katanya.
Menurut dia, pelepasliaran satwa liar dilakukan secepat mungkin untuk menghindari kematian sehingga dapat menyelamatkan plasma nutfah Indonesia.
Zuhri mengatakan, saat ini burung serindit melayu populasi dan ekosistem semakin sedikit bahkan hampir punah sehingga perlu dilestarikan, dilindungi dari berbagai pola perburuan, jual beli bebas dan penyelundupan.
Pelepasliaran satwa ini juga merupakan suatu bentuk sinergisitas Karantina Pertanian dengan BKSDA dalam rangka melestarikan sumber daya alam.
"Ini adalah suatu hal yang luar biasa jadi untuk ke depan perlu ditingkatkan lagi dalam hal menjaga kelestarian sumber daya alam hayati maupun nabati yang ada, terutama di Bangka Belitung," ujarnya.
Menurut dia, pelepasliaran ini merupakan salah satu fungsi Karantina Pertanian dalam mencegah keluar atau tersebarnya hama penyakit hewan karantina dan melindungi kelestarian sumber daya alam salah satunya satwa dilindungi.
"Adapun yang lebih berwenang adalah BKSDA, mereka yang memiliki tupoksi lebih dalam hal menjaga kelestarian alam terutama untuk satwa dilindungi, sebelum dilalulintaskan," kata Zuhri.
Ia mengajak masyarakat untuk menjaga ekosistem kelestarian sumber daya alam hayati hewani dan nabati, selaras dengan program Kementerian Pertanian yang digagas oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam produksi bahan pangan yang cukup, sehat dan aman.
Berita Terkait
BKK intensifkan periksa kesehatan awak kapal cegah HIV dan TB
9 November 2024 13:52
BKK Pangkalpinang buka layanan periksa kesehatan gratis bagi lansia ultah
9 November 2024 11:24
BKK Pangkalpinang membuka layanan konseling berhenti merokok
8 November 2024 16:05
BKK dan BKP Pangkalpinang jalan sehat peringati HKN ke-60
8 November 2024 12:30
BKK Pangkalpinang periksa kesehatan nakoda dan penumpang di Pelabuhan Pangkalbalam
8 November 2024 12:29
BKK Pangkalpinang pastikan kebersihan makanan pedagang di pelabuhan
17 April 2024 15:20
Bangka Barat bidik pasar ekspor sarang walet
6 Oktober 2023 17:41
Balai Karantina menargetkan ekspor produk pertanian Rp1.000 triliun
29 September 2023 14:45