Pangkalpinang (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akan memusnahkan 43 batang bibit jeruk asal Kalimantan karena tidak memiliki dokumen dari daerah asal tanaman tersebut.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan memusnahkan bibit jeruk dan kelapa dari Kalimantan tanpa dokumen ini," kata Kepala BKP Kelas II Pangkalpinang Saifuddin Zuhri di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menegaskan bahwa penolakan, penahanan, hingga pemusnahan 43 bibit jeruk dan 11 bibit kelapa ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian 630/KPTS/TP.063/6/1997 tentang Pelarangan Benih Jeruk yang tidak memiliki sertifikasi dari balai yang berwenang dan dokumen.
"Kami sudah melakukan penolakan. Namun, pemilik bibit tanaman tanpa dokumen tidak mau mengembalikan atau mengurus dokumen di daerah asal jeruk dan kelapa tersebut, dengan alasan membutuhkan biaya besar untuk mengurus dokumen ke Kalimantan," ujarnya.
Menurut dia, bibit jeruk dan kelapa ini masuk melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang dan tidak dilengkapi dokumen KT-12 dari daerah asal.
"Kami harus melakukan tindakan tegas karena sesuai dengan aturan yang ada sehingga bibit ini dimusnahkan," katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang akan mengirim bibit tanaman atau produk pertanian lainnya ke daerah lain untuk mengurus dokumen karantina di daerah asal.
"Kita tidak tahu apakah bibit tanaman ini mengandung hama penyakit yang membahayakan pertanian di daerah ini atau tidak," katanya.