Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita 235,1 kilogram daging sapi beku bekas impor dari Australia, karena tidak memiliki dokumen kesehatan hewan dari daerah asal.

"Kami berhasil menahan dan menyita daging beku eks impor senilai Rp21.500.000, karena tidak memiliki dokumen," kata Kasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Akhir Santoso di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan penyitaan daging eks impor dari Australia ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dimana setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area yang lain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina dan bisa dipidana selama 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp2.000.000.000.

"Pengakuan pemilik daging beku bekas impor ini, mereka tidak mengetahui peraturan perkarantinaan dan pengiriman merupakan tanggung jawab penjual barang," ujarnya.
Menurut dia sebanyak 235,1 kilogram daging sapi beku eks impor ini dilalulintas melalui kapal laut KM Salvia dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta tiba di Pelabuhan Pangkalbalam pada Jumat pukul 11.00 WIB. 

Setelah selesai bongkar muatan terdapat beberapa box yang dimuat ke dalam angkutan umum dicurigai petugas, pada saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dicurigai didalam box berisi daging atau sejenisnya karena terasa dingin dari luar kemasan.  

Petugas kemudian membawa box yang dicurigai ke kantor wilker Pelabuhan Pangkal Balam. Setelah sampai di kantor kemudian petugas menanyakan pemilik barang kepada sopir angkutan umum dan diminta untuk menghubunginya datang ke kantor. Setelah tidak lama kemudian pemilik datang ke kantor dan dimintai keterangan.

Petugas menanyakan kepada pemilik mengenai isi didalam kemasan box, pemilik menjawab berisi daging. Selanjutnya petugas membuka kemasan box dengan disaksikan pemilik. Setelah dibuka diketahui berisi Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) Bahan Asal Hewan (BAH) daging sapi beku. 

"Kami membuka satu persatu kemasan box dan mencatat berat keseluruhan daging yang selanjutnya disimpan dalam lemari pendingin. Dari hasil pemeriksaan, diketahui daging sapi berjumlah 235,1 kilogram berupa daging sapi eks-import dalam bentuk potongan dan dimasukkan dalam lima kemasan box sterefoam," katanya.

Ia mengimbau semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan atau tumbuhan serta produknya baik yang dibeli langsung melalui toko off line atau on line untuk melaporkan kepada petugas di tempat pengeluaran dan pemasukan yang sudah ditetapkan untuk dilakukan tindakan karantina.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019