Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan penertiban parkir liar kendaraan untuk mengatasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama liburan Natal dan Tahun Baru 2020.

"Penertiban parkir liar ini difokuskan pada tempat-tempat keramain, seperti di pusat perbelanjaan, objek wisata, dan jalan-jalan protokol," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Babel K.A. Tajuddin di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan bahwa penertiban parkir liar ini bekerja sama dengan Polda Kepulauan Babel selama 10 hari terhitung mulai Senin (23/12) hingga 1 Januari 2020. Hal ini guna mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama arus mudik Natal dan liburan Tahun Baru 2020.

Selain itu, pihaknya juga akan menertibkan pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan karena mengganggu keamanan pejalan kaki dan keindahan kota.

"Kami sudah melakukan sosialisasi, pendataan, dan pembinaan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraannya," ujarnya.

Menurut dia, penertiban parkir liar yang menggunakan badan jalan ini sangat berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas karena arus kendaraan selama arus mudik Natal dan Tahun Baru mengalami peningkatan.

"Untuk membedakan parkir liar dan resmi, kami akan membagikan seragam resmi kepada juru parkir sehingga masyarakat bisa membedakan mana parkir resmi dan liar," katanya.

Ia mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan parkir secara liar dan berdagang di trotoar atau badan jalan.

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pemanfaatan trotoar ini sesuai dengan peruntukannya dan masyarakat juga tidak lagi memarkirkan kendaraanya di sembarang tempat karena mengganggu kelancaran lalu lintas," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019