Bangka, Babel (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat realisasi pendapatan dari retribusi parkir hingga awal November 2025 mencapai Rp400 juta dari target sebesar Rp500 juta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka, Saparudin di Sungailiat, Senin, mengatakan target pendapatan retribusi daerah di sektor parkir tahun 2025 sebesar Rp500 juta atau hampir sama dengan target tahun 2024.
"Pelaksanaan pungutan parkir dilakukan oleh pihak ketiga dan dikerjakan langsung oleh Dinas Perhubungan," jelas dia.
Pembayaran retribusi parkir oleh pihak ketiga, kata Saparudin, dilakukan dengan sistem pembayaran bulanan, langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan kesanggupan pihak ketiga yang mengerjakan di lapangan.
"Saya optimistis target yang ditetapkan itu mampu tercapai sebab sudah tercapai lebih kurang Rp400 juta," kata Saparudin.
Menurut dia, ada beberapa titik wilayah yang dipungut jasa parkir seperti di pasar Kota Sungailiat, Paws kopitian, Jalan Muhidin dan titik parkir yang lain.
Dia mengatakan selain sejumlah titik di wilayah Kota Sungailiat, jasa parkir kendaraan juga dipungut di Kota Belinyu.
Saparudin mengakui sampai sekarang pihaknya belum mendapati atau mendapat laporan dari masyarakat kegiatan pungutan parkir liar.
"Untuk memastikan pungutan parkir resmi dari Dishub, semua juru parkir mengenakan rompi berwarna dengan lambang Dishub pada bagian dada," ujarnya.
Masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib jika pembayaran parkir tidak diberi bukti pembayaran oleh juru parkir.
