Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus pencurian selama Operasi tertib Menumbing yang digelar selama 12 hari sejak 6 Desember hingga 17 Desember 2019.

"Dari 33 kasus yang berhasil diungkap ini terdiri dari 28 kasus pencurian dengan pemberatan, tujuh kasus curanmor dan satu kasus curas dengan total 47 tersangka," kata Pejabat Sementara Kabag Dalops Biro Operasi Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Bim Rekoaji, Senin.

Dari total 36 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 17 kasus yang merupakan target operasi dan 19 kasus bukan target operasi.

"Paling banyak kasus diungkap oleh Polda Babel yaitu tujuh kasus, Bangka Barat tujuh kasus, Polres Pangkalpinang lima kasus, Bangka lima kasus, Bangka Tengah empat kasus. Sedangkan untuk Polres Bangka Selatan tiga kasus, Belitung tiga kasus dan Belitung Timur dua kasus," katanya.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus ini, yaitu dua unit mobil, 16 unit sepeda motor, 20 unit telepon genggam, empat unit televisi, satu unit laptop, satu unit kulkas, tiga buah tabung gas 3kg, dua cincin emas, dua kotak amal, uang tunai Rp700 ribu, satu unit senapan gas, satu unit senjata api dan amunisi.

Selanjutnya satu unit mesin gear back, satu unit mesin kopel, lima buah pisau, satu buah celurit, satu unit mesin gelondong, empat buah powerbank, 15 slop rokok dan barang bukti lainnya.

"Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan ini memiliki nilai ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019