Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Belitung, hingga 20 Desember 2019 telah mencapai Rp166 miliar atau 107,9 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp154,3 miliar.

"Sedangkan untuk Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Belitung hingga 20 Desember 2019 telah mencapai Rp96,8 miliar dari target yakni Rp81,9 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung, Iskandar Febro di Tanjung Pandan, Senin.

Ia mengatakan, penerimaan saat ini tetap berjalan hingga tanggal 31 Desember 2019, dan akan dilaporkan kemudian dievaluasi pada tahun depan.

"Penerimaannya akan dilaporkan pada Januari 2020. Tetapi kalau dilihat dari angka sejauh inisudah cukup baik," katanya.

Dia menjelaskan, dari 11 objek pendapatan pajak daerah Kabupaten Belitung pada tahun 2019, objek pajak mineral bukan logam dan batuan menjadi penyumbang tertinggi yakni Rp36,5 miliar kemudian pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp22 miliar.

"Objek pajak mineral bukan logam dan batuan masih menjadi penyumbang PAD terbesar di Kabupaten Belitung sekitar 30 persen," ujarnya.

Kemudian, kata dia, sejauh ini penyerapan pajak hotel mencapai Rp9,2 miliar, pajak restoran Rp 8,2 miliar, pajak hiburan Rp 578 juta, pajak reklame, Rp884 juta, pajak penerangan jalan Rp11,2 miliar.

Pajak parkir sebanyak Rp177 juta, pajak air tanah Rp123 juta, pajak sarang burung walet Rp84 juta, dan pajak bumi dan bangunan Rp7,4 miliar.

"Pajak Hotel tahun ini walaupun sempat turun di bulan Juni dan Juli kemarin ada peningkatan Rp900 juta," ujarnya.

Selain itu, realisasi retribusi daerah sampai 17 Desember 2019 sebesar Rp8,2 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,1 miliar dan pendapat Asli Daerah lain-lain yang sah sebesar Rp57,4 miliar.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019