Tanjungpandan, Belitung (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan meningkatkan realisasi penerimaan pajak parkir pada 2019 untuk meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah itu.
"Selama ini kami ada kekosongan dan mendapatkan teguran dari BPK kenapa kondisi ini tidak tergarap maka pada tahun ini akan kami garap," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Belitung, Iskandar Febro di Tanjungpandan, Rabu.
Menurut dia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah dijelaskan pelaku usaha yang memiliki tempat parkir bisa dikenakan objek pajak parkir walaupun tidak adanya pungutan parkir.
Dikatakannya, sebelum menetapkan besaran pengenaan objek pajak parkir itu terlebih dahulu akan dilakukan pengecekan lapangan dan penghitungan guna menetapkan besaran pajak parkir yang dikenakan.
"Untuk pengenaan penetapan setiap objek itu akan kami survei dulu. Jadi tidak mesti lahan parkir luas akan lebih besar dari pada lahan sempit nanti tergantung kunjungan dari konsumen yang datang ke tempat usaha tersebut," katanya.
Ia berharap, dengan upaya yang akan dilakukan nantinya dapat mendongkrak realisasi penerimaan pajak parkir dan hasil dari pemasukan tersebut akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat umum.
"Realisasi tahun kemarin sekitar Rp100 juta makan tahun ini akan kami tingkatkan karena masih banyak potensi-potensi yang memang belum kami garap," katanya.