Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pengharmonisasian dan pemantapan empat konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Belitung, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Pengharmonisasian raperbup ini agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendorong pembangunan daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan empat konsepsi empat Raperbup Belitung yang diharmonisasikan melalui daring yaitu Raperbup tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Raperbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperbup tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah.
"Seluruh raperbup tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar harmonisasi untuk memastikan keselarasan norma serta kepastian hukum dalam implementasinya di daerah," katanya.
Kepala Bapenda Pemkab Belitung KA Azhami berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan peraturan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara optimal dalam mendukung tata kelola perpajakan daerah.
"Kami berharap proses harmonisasi dapat memperkuat kualitas regulasi daerah dan memberikan dukungan nyata bagi peningkatan pendapatan asli daerah melalui tata kelola perpajakan yang lebih tertib, transparan dan akuntabel," katanya.
Pada rapat pengharmonisasian dan pemantapan empat konsepsi Raperbup Belitung secara zoom ini dihadiri Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta CPNS Perancang Ahli Pertama.
