Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan, membulatkan dan memantapkan konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
"Proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Selasa.
Sebanyak delapan Raperbup Belitung Timur yang diharmonisasikan, meliputi Tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, Tata cara pengelolaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan, Tata cara pengelolaan pajak barang dan jasa tertentu, Tata cara pengelolaan pajak air tanah, Tata cara pemberian insentif pajak, Tata cara pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan, Tata cara pengelolaan pajak sarang burung walet, dan Raperbup Tata cara pengelolaan pajak reklame.
Staf Ahli Bupati Belitung Timur Ida Lismawati mengapresiasi Kanwil Kemenkum Babel atas fasilitasi yang diberikan dan berharap harmonisasi yang dilakukan mampu menghasilkan Raperbup yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Selain itu juga dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah dan seluruh Raperbup tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," katanya.
Pembahasan dilaksanakan secara mendalam dengan menelaah materi muatan dan kesesuaian teknik penulisan setiap pasal dalam draf Raperbup, sebagaimana ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Proses ini dilakukan untuk memastikan Raperbup yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, dan mendukung optimalisasi penyelenggaraan perpajakan daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berupaya agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung memastikan seluruh rancangan peraturan yang diajukan telah memenuhi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
"Harmonisasi delapan Raperbup ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," katanya.
Kemenkum Babel harmonisasikan delapan Raperbup Belitung Timur
Selasa, 18 November 2025 21:24 WIB
