Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan tiga Raperbup Bangka Tengah, guna memastikan produk hukum daerah itu sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami berharap pengharmonisasian ini menghasilkan produk hukum berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan tiga Rancangan Peraturan Bupati Bangka Tengah yang diharmonisasikan tersebut yaitu Raperbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Drs. H. Abu Hanifah, Raperbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Soleh dan Raperbup tentang Indikator Kinerja Utama Daerah.
"Inilah pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah strategis untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah," katanya.
Ia menyatakan setiap peraturan kepala daerah harus disusun secara cermat agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.
"Melalui proses harmonisasi ini, kami ingin memastikan bahwa substansi yang diatur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal pelayanan kesehatan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa pengharmonisasian Raperbup dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi (materi muatan) maupun aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kami mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat," katanya.
