Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Belitung agar produk hukum daerah itu tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi rancangan peraturan bupati ini agar selaras dengan undang-undang yang lebih tinggi," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Raperbup Belitung secara daring ini meliputi Raperbup tentang Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Belitung.
Kemudian, Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa bagi Masyarakat dan Raperbup tentang Perlindungan terhadap Pelapor Pengaduan Masyarakat.
"Pelaksanaan harmonisasi merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," katanya.
Ia menyatakan proses harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif dan teknis penulisan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma.
“Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap dinamika sosial, dan implementatif di lapangan. Setiap proses harmonisasi yang kami lakukan bertujuan agar kebijakan daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarna.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung, Paryanta berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Belitung.
"Hasil rapat ini disepakati bahwa Raperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa bagi Masyarakat dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut karena belum tercapai kesepakatan dalam forum harmonisasi," katanya.
