Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Belitung Timur, guna memastikan produk hukum daerah itu sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dengan adanya harmonisasi ini diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung saat memimpin rapat harmonisasi Raperbup Belitung Timur di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan empat Raperbup yang diharmonisasikan yaitu Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2025.
Raperbup Belitung Timur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Desa, Raperbup tentang Indikator Kinerja Utama Daerah Tahun 2025–2029, dan Raperbup tentang Iuran Korpri.
"Pengharmonisasian raperbup ini dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi, teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Penjabat Sekretaris Daerah Belitung Timur, Hendra Yani mengapresiasi Kanwil Kemenkum Bangka Belitung atas fasilitasi dalam proses pengharmonisasian raperbup ini.
"Kami berharap raperbup yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah," katanya.
Ia menyatakan kegiatan rapat harmonisasi raperbup dibahas pasal demi pasal terhadap draf raperbup untuk memastikan kesesuaian dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur," katanya.
