Polres Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung berhasil membekuk AR (34) warga Jalan H Agus Salim RT/RW. 001/003 Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, tersangka pengedar narkotika yang beroperasi di daerah itu.

"Tersangka ini diamankan karena diduga memiliki, menguasai, mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Ferdinand Suwarji di Toboali, Kamis.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Toboali ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan di Jalan H Agus Salim sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut, kemudian anggota  Reserse Narkoba bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sasaran yakni AR sedang berada di dalam rumahnya.

Setelah keberadaan tersangka dipastikan, anggota Satres narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan yang di dampingi Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Signature warna biru yang disimpan  tersangka dibawah pohon Coklat yang ditutupi dengan seng bekas.

"Barang bukti ini disimpan tersangka di bawah pohon coklat dan ditutupi seng, setelah dibuka anggota ditemukanlah kotak rokok signature yang berisi narkotika yang di duga sabu-sabu," kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka berupa satu paket besar yang berisi kristal warna putih di duga Narkotika jenis Shabu shabu seberat 7,61gram, satu buah plastik bening berukuran besar kosong, dua buah plastik bening berukuran kecil kosong dan buah bekas Kotak Rokok Signature warna biru serta satu unit hp.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019