Koba (Antara Babel) - Wakil Bupati Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Fatrianusa Sjahrun menyatakan PT Koba Tin sudah mengabaikan kewajibannya selama menjalankan usaha di daerah itu.

"Ada tiga kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan tersebut yaitu kewajiban reklamasi, pesangon dan utang kepada mitra belum diselesaikan hingga sekarang," ujarnya di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, ketiga kewajiban itu selalu ditagih mitra kerja dan karyawan namun manajemen perusahaan seolah lepas tanggung jawab.

"Kendati kontrak karya perusahaan tidak diperpanjang lagi, namun bukan berarti kewajibannya diabaikan," ujarnya.

Sekarang PT Koba Tin sudah diambil alih pemerintah daerah dan PT Timah sebagai perusahaan negara, namun kewajibannya tetap melekat kepada manajemen lama.

"Baru-baru ini mitra kerja PT Koba Tin menuntut piutang mereka yang belum dipenuhi pihak perusahaan, mereka wajar menagih karena perusahaan sudah berutang," ujarnya.

Ia mengatakan, PT Koba Tin sudah menjual ratusan ton intermediate atau mineral sisa tambang dengan nilai mencapai miliaran rupiah, dan seharusnya uang tersebut bisa untuk memenuhi kewajibannya.

"Uang hasil penjualan intermediate itu cukup besar, mestinya bisa membayar pesangon dan utang kepada mitrannya namun belum dipenuhi," ujarnya.

Demikian juga dengan kewajiban reklamasi menurut dia belum dilaksanakan secara optimal karena banyak kolong tambang timah yang dibiarkan begitu saja.

"Sekarang dampak kerusakan semakin parah, tentu masyarakat yang terkena imbas dari aktivitas tambang timah darat itu," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014