Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangani sebanyak 1.918 tindak pidana yang didominasi kasus pencurian dengan pemberatan sejak Januari hingga November 2019.

"Sebanyak 986 dari 1.809 total kasus yang ditangani sudah terselesaikan dengan baik sesuai prosedur dan peraturan berlaku," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan dari 1.809 kasus yang ditangani yang paling menonjol yaitu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 322 kasus, diikuti kasus penyalahgunaan narkoba 316 kasus.

"Dari 322 kasus curat, hingga November telah diselesaikan sebanyak 165 kasus atau 51 persen. Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba telah diselesaikan sebanyak 215 kasus atau 68 persen," katanya.

Sementara untuk kasus menonjol lainnya, yaitu penipuan dan penggelapan sebanyak 137 kasus dan diselesaikan sebanyak 36 kasus atau 26 persen, penganiayaan berat 117 kasus dan diselesaikan 50 kasus atau 43 persen.

Selanjutnya kasus curanmor sebanyak 109 kasus dan diselesaikan 30 kasus atau 28 persen, pencabulan 38 kasus dan diselesaikan 26 kasus atau 68 persen, pencurian dengan kekerasan 35 kasus dan diselesaikan 16 kasus atau 46 persen.

Berikutnya kasus judi 35 kasus dan diselesaikan 32 kasus atau 91 persen, curas 33 kasus dan diselesaikan 23 kasus, tambang ilegal 21 kasus dan diselesaikan 33 kasus, minyak ilegal 20 kasus dan diselesaikan 17 kasus dan kasus lainnya.

Menurut dia secara keseluruhan penyelesaian kasus selama 2019 sekitar 55 persen dan hal itu dirasakan tidak memuaskan, dimana penyelesaian tindak pidana ini setiap tahunnya berkisar 50 hingga 60 persen.

"Mengenai hal ini tentunya kami akan membahas apa yang menjadi kendalanya, agar di tahun depan penyelesaian kasus bisa lebih maksimal lagi," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019