Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Kamis mengatakan, pembentukan BPBD sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

"Penanganan sosial kebencanaan daerah selama ini dibawah organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dengan berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya," katanya.

Ia mengatakan lembaga BPBD dianggap perlu dibentuk untuk mempermudah dalam mengamokodir persoalan bencana alam mengingat posisi dan pengaruh geografi, geologi, demografi wilayah yang rentan bencana seperti banjir, angin puting beliung dan bencana alam lainnya.

BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur antara lain organisasi perangkat daerah (OPD) lain, instansi terkait, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga internasional.

"Saya berharap BPBD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketetapan aturan serta mampu meningkatkan koordinasi antar lembaga," katanya.

Bupati mengatakan kepala BPBD juga berhak dan mempunyai kewenangan untuk menolak atau merekomendasikan permohonan penerbitan perizinan kegiatan usaha atau pendirian tempat tinggal yang berada di wilayah atau kawasan atau area rawan bencana dan diduga dapat menyebabkan atau dapat menimbulkan potensi terjadinya bencana, berdasarkan kajian dan analisis ilmiah oleh intansi atau lembaga terkait, tenaga profesional atau tenaga ahli di bidangnya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020