Pengadilan Negeri (PN) Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyiapkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), sebagai media pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat.

"Ruang bantuan hukum ini merupakan fasilitas yang disiapkan negara untuk masyarakat yang masih awam pengetahuannya tentang hukum," kata Wakil Ketua PN Koba, Subronto di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, masyarakat diberikan kesempatan secara luas untuk datang ke PN Koba berkonsultasi masalah hukum dan bisa dibantu untuk dicarikan pengacara bagi mereka yang ingin beracara.

"Semua informasi terkait masalah hukum pidana dan perdata bisa didapatkan di Posbakum, kami juga menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi," ujarnya.

Ia mengatakan, Posbakum ini mulai didirikan sejak 2019 oleh negara dan sudah dianggarkan dananya untuk satu tahun anggaran.

"Konsultasi melalui Posbakum bersifat umum dan tidak dipungut biaya alias gratis lantaran sudah disiapkan oleh negara," ujarnya.

Hanya saja, kata dia, bagi masyarakat yang tersangkut masalah hukum, namun membutuhkan pengacara silakan berunding diluar layanan Posbakum tersebut.

"Kalau diluar konsultasi masalah hukum, misalnya, menggunakan pengacara silakan berunding diluar layanan Posbakum. Jangan ragu, silakan datang ke Posbakum bila ada yang kurang paham terkait masalah hukum yang mereka alami," ujanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020