Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melengkapi juru parkir yang ada di kota itu dengan atribut resmi sehingga iuran yang didapatkan dari jasa perparkiran dapat masuk ke kas daerah.

"Wali Kota Pangkalpinang menginginkan kota yang dipimpinnya ini memiliki juru parkir resmi, sehingga iuran yang masuk ke kas daerah lebih maksimal," kata Plt Kepala Dishub Kota Pangkalpinang, Ubaidi, Kamis.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan ultimatum bagi juru parkir yang kedapatan minum-minuman keras maupun memakai narkoba akan langsung diberhentikan dari juru parkir resmi.

”Sebelum diberikan surat keputusan sebagai juru parkir resmi, mereka harus paham aturannya yaitu tidak boleh mabuk-mabukkan, apalagi sampai narkoba. Sudah sangat jelas aturannya pertama juru parkir harus menaati peraturan lalu lintas serta menjaga ketertiban. Bila melanggar akan kita keluarkan,” ujarnya.

Selain itu dalam waktu dekat pihaknya juga merencanakan akan melakukan tes urine secara berkala kepada seluruh juru parkir di Kota Pangkalpinang.

"Namun kita juga harus menyusun perencanaannya terlebih dahulu, mungkin kedepan kita juga ingin bekerja sama dengan BNNK Kota Pangkalpinang untuk melakukan tes urine ini," katanya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan juru parkir yang dinilai meresahkan kepada Dishub Pangkalpinang. 

"Semua laporan dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti. Hal ini kami lakukan agar semua juru parkir resmi dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020