Koba (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, memperingatkan pemilik maupun pekerja tambang bijih timah untuk segera menghentikan aktivitas tidak berizin di daerah aliran sungai di Kecamatan Koba.

"Kami berikan ultimatum ke pekerja dan pemilik lokasi tambang tersebut untuk menutup semua aktivitas. Jika tidak diindahkan, jangan salahkan kami bertindak tegas," kata Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Tengah, Pamuji di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, aktivitas penambangan bijih timah yang berada di kebun sawit dan daerah aliran sungai tersebut sudah lama beroperasi dan sebelumnya sudah sempat ditutup namun kembali beroperasi.

"Sebelumnya kami tertibkan dan sudah tutup namun kembali beroperasi, maka kami kembali berikan peringatan untuk mengangkat semua peralatan tambang, sebelum kami angkat paksa," ujarnya.

Sebelumnya kata dia dilakukan penertiban aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Jongkong 12 Koba yang cukup marak.

"Sekarang kawasan Jongkong 12 sudah bersih dari aktivitas penambangan bijih timah, sebelumnya sempat marak. Ada puluhan ponton apung yang berada di kolong eks PT Koba Tin itu," ujarnya.

Ia mengatakan, penertibam dilakukan secara persuasif  untuk menghindari kontak fisik dengan para penambang.

"Kami mengerti mereka menambang bijih timah untuk mencari nafkah, namun kami hanya menjalankan tugas bahwa aktivitas penambangan ilegal harus ditertibkan," ujarnya.

Kawasan Jongkong 12 kata dia terdapat puluhan penambang bijih timah, sempat beberapa kali ditertibkan namun tetap beroperasi.

"Setelah kami berikan ultimatum, akhirnya para penambang berhenti dan bersedia mengangkat semua alat tambanh mereka," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014