Sungailiat (ANTARA) - Tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan delapan orang penambang biji timah tradisional jenis inkonvensional tanpa izin di DAM I Pemali yang merupakan waduk sumber air baku Perumda Tirta Bangka.
Tim gabungan unit Tipidter Polres Bangka melibatkan personel polisi dari Polsek Pemali, berhasil mengamankan delapan penambang biji timah tanpa izin sekitar pukul 23.45 WIB.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor melalui Kapolsek Pemali, IPTU Judit Dwi Laksono dalam keterangan, Selasa, mengatakan pihaknya terpaksa mengamankan penambang biji timah karena berada di kawasan terlarang ,setelah beberapa kali sebelumnya diperingatkan.
"Kami terpaksa mengamankan penambang setelah beberapa kali diingatkan untuk menghentikan aktivitas penambangan biji timah, namun tidak diindahkan," katanya.
Selain mengamankan delapan pekerja tambang biji timah, pihaknya juga mengamankan tujuh orang yang diduga pemilik tambang untuk dimintai keterangan.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa mesin tambang tradisional dan peralatan lain yang digunakan untuk mencari biji timah," katanya.
Untuk sampai ke lokasi kejadian, tim gabungan berjalan kaki sejauh kurang lebih 200 meter sebagai strategi agar razia tersebut tidak diketahui penambang.
"Kami berhasil mengepung kegiatan penambangan biji timah sehingga penambang yang bekerja malam hari itu tidak dapat melarikan diri," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat yang hendak melakukan aktivitas penambangan biji timah, hendaknya harus dilengkapi dokumen izin resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang.