Satnarkoba Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap dua orang penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda di wilayah hukum Polsek Merawang.

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat, Selasa mengatakan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SM (52) warga Desa Merawang Kecamatan Merawang dan inisial HD (28) warga Desa Air Anyir Kecamatan Merawang.

"Kedua pelaku diungkap pada hari yang sama, Senin (13/1) meskipun di tempat yang berbeda," katanya.

Kapolres menjelaskan, peran kedua pelaku tersebut adalah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu.

"Kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

Saat ini keduanya ditahan di Polres Bangka beserta barang bukti narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus kedua tersangka itu berjalan sesuai SOP Polri selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap jaringan lainnya oleh Satnarkoba Polres Bangka.

Kapolres mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindak kejahatan narkotika karena kejahatan jenis ini sangat membahayakan masyarakat.

"Masyarakat harus kompak bersatu melawan tindak kejahatan narkotika yang sangat membahayakan masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020