Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menjaring 74 pelanggar dalam operasi razia kendaraan bermotor yang digelar di Jalan Raya Jagal, Selasa (2/9), Pagi.

"Razia ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penertiban kelengkapan berkendara masyarakat di Kota Pangkalpinang. Hari ini kami menjaring 74 pengendara yang tidak memiliki kelengkapan adminitrasi dan kendaraan," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kasat Lantas AKP Adnan W Kashogi, Selasa.

Ia mengatakan, dalam razia yang digelar hari ini, pihaknya cukup banyak melakukan tilang terhadap pelajar yang tidak memiliki kelengkapan administrasi perorangan yaitu surat izin mengemudi (SIM).

Ia menilai, masih banyaknya pengendara yang terjaring razia saat itu menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat pengendara terhadap hukum berlalu lintas cukup rendah.

"Sebenarnya tujuan dari razia rutin ini salah satunya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kelengkapan dalam berkendara sangat penting untuk keselamatan dirinya dan pengguna jalan yang lain," jelasnya.

Ia mengatakan, dari razia yang mereka gelar hari ini, pihaknya berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor tanpa kelengkapan adminitrasi, 51 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan enam Surat Ijin Mengemudi (SIM).

"Hari ini kami memberikan tilang sebanyak 74 berkas dengan rincian 17 motor, enam SIM dan 51 STNK. Semua yang kami amankan tersebut akan dijadikan barang bukti di pengadilan nanti bagi para pelanggar," katanya.

Ia mengungkapkan, razia rutin tersebut akan terus mereka laksanakan di berbagai jalan raya yang ada di Pangkalpinang. Kegiatan itu mereka lakukan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, juga untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang banyak terjadi belakangan ini.

"Razia rutin ini akan terus kami laksanakan di berbagai jalan raya di Pangkalpinang. Kami juga mempunyai komitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, razia rutin ini juga untuk menekan angka curanmor yang banyak terjadi belakangan ini," ungkapnya.

Ia menyebutkan, dalam setiap razia yang mereka gelar, semua pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas akan diberi tindakan tegas berupa surat tilang sebagai efek jera.

"Bagi semua pengendara yang melanggar akan ditindak tegas dengan memberikan surat tilang dengan menyita sepeda motor, SIM atau STNK dari para pelanggar. Tindakan tegas yang kami berikan ini sebagai efek jera bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014