Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggandeng aparat pemerintah desa untuk mengoptimalisasikan sosialisasi program Standar Pelayanan Publik (SPP).
"SPP berisikan cakupan proses pelayanan pajak, ketentuan dan persyaratan yang mesti disosialisasikan secara masif kepada masyarakat," kata Kepala UPT Bakuda Bangka Tengah, Desi Sinorita di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya sudah menggandeng beberapa pemerintah desa untuk menyosialisasikan SPP secara efektif dengan harapan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.
"Melalui pemerintah desa tentu kami mengharapkan SPP ini dapat tersampaikan kepada masyarakat desa tersebut terkait spesifikasi jenis produk layanan, persyaratan, prosedur, waktu, biaya serta dasar hukumnya," jelasnya.
Ia menjelaskan sosialisasi SPP lebih difokuskan kepada pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat.
"Misalnya dalam layanan kepengurusan Pajak Kendaraan Bermotor, itu persyaratan, prosedur, waktu dan biaya tidak sama dalam penyelesaiannya," ujar Desi.
Ia mencontohkan ada masyarakat yang ingin melakukan pengesahan ulang PKB (satu tahunan) dengan yang melakukan pengesahan ulang PKB (lima tahunan) tentu dari persyaratan, prosedur, waktu, biaya hingga dasar hukumnya tidak sama.
"Targetkan sosialisasi SPP ini terus digencarkan hingga ke seluruh desa yang ada di Bangka Tengah dalam rangka taat pajak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"SPP berisikan cakupan proses pelayanan pajak, ketentuan dan persyaratan yang mesti disosialisasikan secara masif kepada masyarakat," kata Kepala UPT Bakuda Bangka Tengah, Desi Sinorita di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya sudah menggandeng beberapa pemerintah desa untuk menyosialisasikan SPP secara efektif dengan harapan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.
"Melalui pemerintah desa tentu kami mengharapkan SPP ini dapat tersampaikan kepada masyarakat desa tersebut terkait spesifikasi jenis produk layanan, persyaratan, prosedur, waktu, biaya serta dasar hukumnya," jelasnya.
Ia menjelaskan sosialisasi SPP lebih difokuskan kepada pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat.
"Misalnya dalam layanan kepengurusan Pajak Kendaraan Bermotor, itu persyaratan, prosedur, waktu dan biaya tidak sama dalam penyelesaiannya," ujar Desi.
Ia mencontohkan ada masyarakat yang ingin melakukan pengesahan ulang PKB (satu tahunan) dengan yang melakukan pengesahan ulang PKB (lima tahunan) tentu dari persyaratan, prosedur, waktu, biaya hingga dasar hukumnya tidak sama.
"Targetkan sosialisasi SPP ini terus digencarkan hingga ke seluruh desa yang ada di Bangka Tengah dalam rangka taat pajak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020