Kapolres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Aris Sulistyono meraih penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bangka Belitung.
Melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Rabu di Sungailiat, kapolres mengatakan, penghargaan dari KPAD Provinsi karena dinilai berhasil dalam penegakan hukum atas undang-undang perlindungan anak di Kabupaten Bangka.
Dikatakan, penghargaan diawal tahun tersebut menjadi motivasi pihaknya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, termasuk pula memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
"Kami tidak hanya melakukan tindakan penegakan hukum atas undang-undang perlindungan anak, namun juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang undang-undang tersebut karena sebagian masyarakat masih ada yang belum memahaminya," jelas kapolres.
Menurutnya, pemberian pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang itu menjadi bagian dari pelayanan polri.
"Kami melakukan tindakan represif merupakan tindakan akhir setelah sebelumnya melakukan tindakan preemtif dan preventif," jelasnya.
Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjaga anak-anaknya dari segala pergaulan bebas yang dapat merusak masa depannya serta tidak melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis kepada anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Rabu di Sungailiat, kapolres mengatakan, penghargaan dari KPAD Provinsi karena dinilai berhasil dalam penegakan hukum atas undang-undang perlindungan anak di Kabupaten Bangka.
Dikatakan, penghargaan diawal tahun tersebut menjadi motivasi pihaknya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, termasuk pula memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
"Kami tidak hanya melakukan tindakan penegakan hukum atas undang-undang perlindungan anak, namun juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang undang-undang tersebut karena sebagian masyarakat masih ada yang belum memahaminya," jelas kapolres.
Menurutnya, pemberian pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang itu menjadi bagian dari pelayanan polri.
"Kami melakukan tindakan represif merupakan tindakan akhir setelah sebelumnya melakukan tindakan preemtif dan preventif," jelasnya.
Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjaga anak-anaknya dari segala pergaulan bebas yang dapat merusak masa depannya serta tidak melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis kepada anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020