Bupati Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Justiar Noer meminta pihak-pihak terkait untik lebih meningkatkan pengawasan terhadap lahan yang sudah direklamasi agar tidak ditambang kembali secara ilegal.
"Kami harap lahan yang telah diremajakan benar-benar diawasi jangan sampai setelah itu ditambang kembali," Kata Justiar di Toboali, Jum'at.
Menurut dia, lahan yang sudah direklamsi biasanya masih ada kandungan timah dan mineral lainnya, tentu hal ini dikhawtirkan jika tidak diawasi pasti akan ditambang kembali.
"Lahan yang direklamasi ini masih banyak timah, jadi biasanya tidak kita awasi pasti akan ditambang lagi dan tentu hal ini sangat merugikan," kata dia.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat menegaskan agar lahan bekas tambang yang sudah direklamasikan tidak ditambang kembali guna menjaga kelestarian lingkungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jendral bintang satu ini usai melaksnaakan pengjijauan kembali di laham bekas tambang di Toboali, Jum'at Pagi.
"Guna menjaga kelestarian alam dan lingkungan, khususnya lahan tambang yang sudah direklamasi saya sepakat tidak boleh ada aktivitas penambangan di wilayah tersebut," kata dia.
Ditegaskannya setiap tambang yang sudah direboisasi tidak boleh ditambang kembali. Polres polda akan bersama pemerintah daerah dan masyarakat harus ikut mengawasi agar hal ini dapat tercapai.
Sebagai rambu-rambu, pihaknya bersama PT Timah Pemkab dan Forkominda Basel telah memasang plang himbauan tidak melakukan aktivitas penambangan disekitar lahan reklamasi
Ia mengatakan akan memberikan sangsi tegas berupa tindakan hukum apabila lahan yang sudah direklamasi tapi ditambang kembali, terutama tambang ilegal.
Sesuai UU No 4 tahun 2009 Pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dikenakan sangsi tegas pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Kami harap lahan yang telah diremajakan benar-benar diawasi jangan sampai setelah itu ditambang kembali," Kata Justiar di Toboali, Jum'at.
Menurut dia, lahan yang sudah direklamsi biasanya masih ada kandungan timah dan mineral lainnya, tentu hal ini dikhawtirkan jika tidak diawasi pasti akan ditambang kembali.
"Lahan yang direklamasi ini masih banyak timah, jadi biasanya tidak kita awasi pasti akan ditambang lagi dan tentu hal ini sangat merugikan," kata dia.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat menegaskan agar lahan bekas tambang yang sudah direklamasikan tidak ditambang kembali guna menjaga kelestarian lingkungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jendral bintang satu ini usai melaksnaakan pengjijauan kembali di laham bekas tambang di Toboali, Jum'at Pagi.
"Guna menjaga kelestarian alam dan lingkungan, khususnya lahan tambang yang sudah direklamasi saya sepakat tidak boleh ada aktivitas penambangan di wilayah tersebut," kata dia.
Ditegaskannya setiap tambang yang sudah direboisasi tidak boleh ditambang kembali. Polres polda akan bersama pemerintah daerah dan masyarakat harus ikut mengawasi agar hal ini dapat tercapai.
Sebagai rambu-rambu, pihaknya bersama PT Timah Pemkab dan Forkominda Basel telah memasang plang himbauan tidak melakukan aktivitas penambangan disekitar lahan reklamasi
Ia mengatakan akan memberikan sangsi tegas berupa tindakan hukum apabila lahan yang sudah direklamasi tapi ditambang kembali, terutama tambang ilegal.
Sesuai UU No 4 tahun 2009 Pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dikenakan sangsi tegas pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020