BPN bersama Kejari Bangka Selatan menandatangani kesepakatan kerjasama guna membangun sinergisitas dalam menjalankan tupoksi masing-masing instansi tersebut.

Kepala BPN Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suptapta di Toboali, Senin mengatakan penandatanganan ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama dengan Kejagung RI yang dilanjutkan ke tingkat daerah.

"Maksud dari perjanjian itu adalah landasan bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang," kata dia.

Sedangkan, untuk tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

"Kami harap melalui kerjasama ini kami mendapatkan pendampingan hukum, khususnya dalam penyelesaian masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan yang terjadi di Bangka Selatan," kata dia.

Adapun ruang lingkup kerjasama yang telah disepakati bersama dengan Kejari Bangka Selatan ini meliputi 8 hal yaitu,

1. Pemberian dukungan data dan / informasi
2. Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan
3. Pengamanan pembangunan strategis
4. Penelusuran aset
5. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara
6. Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah
7. Pemulihan aset terkait tindak pidana atau aset lainnya
8. Percepatan sertifikasi tanah.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020