Toboali (Antaranews Babel)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah berhasil menetapkan Sekretaris Daerah Suwandi menjadi tersangka kasus Makanan dan Minuman yang terjadi di Sekretariat daerah setempat.
"Selain itu juga ada dua tersangka lain yang kita tetapkan antara lain Kepala Bagian Umum Endang Kristinawati serta Yusuf sebagai Bendahara Pengeluaran,"kata Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan Safrianto Zuriat Putra di Toboali, Senin.
Disampaikannya ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Akibat peristiwa itu negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.683.570.735 sesuai dengan hasil perhitungan ahli auditor dari BPKP(Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),"katanya.
Menurut Safrianto saat ini belum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena akan dilakukan pemeriksaan kembali.
"Namun ketiga tersangka sudah kita sampaikan secara resmi melalui surat dan akan dilakukan pemeriksaan kembali dalam waktu dekat ini,"kata dia.
Ia mengatakan ancaman hukuman penjara kepada masing-masing tersangka akan berbeda sesuai dengan pasal yang ditetapkan.
"Kalau pasal 2 ancaman penjara maksimal selama 20 tahun dan paling singkat selama empat tahun sedangkan pasal 3 paling singkat satu tahun dan maksimal 20 tahun ditambah dengan denda juga," katanya.
Dikatakannya sampai saat ini baru tiga tersangka kalau ada perkembangan tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.
"Bertambah atau tidak jumlah tersangka itu tergantung dengan fakta di persidangan nanti,"kata dia.