Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurmala Dewi mengatakan, sampai akhir Agustus 2014, pihaknya menangani sebanyak 19 anak berhadapan  hukum (ABH).

"Sampai dengan akhir Agustus 2014 kami mencatat 19 anak berhadapan hukum dengan berbagai jenis pelanggaran, usia rata-rata di bawah 18 tahun dengan latar pendidikan yang berbeda-beda," katanya di Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan 19 anak tersebut beraneka ragam mulai dari pencurian, pencabulan dan pelanggaran hukum lainnya.

"Menangani persoalan anak-anak itu, kami mendampinginya mulai dari proses hukum sampai kembali yang bersekolah jika sebelumnya masih sekolah," katanya.

Dia mengatakan, bagi anak di bawah umur atau dibawah usia 18 tahun memiliki hak mutlak untuk belajar dan menjadi kewajiban semuanya termasuk pemerintah untuk mewujudkan hak atas anak yang berhadapan dengan hukum.

"Bagi anak di bawah umur bukan tempat di lembaga Pemasyarakatkan melainkan di pusat-pusat pendidikan," ujarnya.

Undang-undang terbaru nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak kata Nurmala Dewi, bagi anak yang melakukan tindakan kriminal dan pelanggaran hukum lainnya dengan tuntutan tujuh tahun tidak diperbolehkan di penjara.

"Anak tersebut hanya diberikan pembinaan atau rehabilitas dengan bekerjasama dengan dinas sosial setempat agar memahami atas pelanggaran yang dilakukan sehingga dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya yang dapat merugikan dirinya sendiri dan orang lain," katanya.

Undang-undang itu mulai diterapkan tahun 2014, dan jika terdapat anak di bawah umur melakukan tindakan kriminal dan dilakukan penahanan maka orang tua anak dapat melaporkannya ke praperadilan polisi.

"Mengatasi maupun mengantisipasi kenakalan anak harus dilakukan secara terpadu mulai dari pendidikan keluarga, sekolah maupun lingkungan yang melibatkan masyarakat umum," ujarnya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014