Kepolisian Resort Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap pelaku pencabulan Sutarmin alias Tarmin (56) terhadap anak di bawah umur ditempat persembunyiannya pada Rabu (5/2).

"Pelaku pencabulan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kebun singkong area perkebunan Kelapa sawit PT. GSBL," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Muntok, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku pencabulan ini dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 12 November 2019 lalu dan telah bersembunyi ke beberapa tempat.

"Modus pelaku meminta korban untuk mengantarkan ke kebun singkong miliknya dengan menggunakan sepeda motor lalu sesampainya dilokasi pelaku melakukan aksi bejatnya" katanya.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan Tim garuda bersama Anggota unit idik IV Polres Bangka Barat Pada hari Selasa (4/2) melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Anggota unit idik IV bersama Tim Garuda Polres Bangka Barat berhasil menemukan tempat persembunyian dan langsung mengamankan pelaku yang bersembunyi disebuah rumah tepatnya di depan RSUD Sejiran Setason Bangka Barat," katanya.

Saat ini, kata dia, pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengikuti proses hukuman," katanya

Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk waspada dan tetap memperhatikan serta mengawasi anak-anak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Di himbau kepada orangtua untuk mengawasi anak nya apa lagi maraknya terjadi kasus pencabulan," katanya.

 

Pewarta: Donatus DP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020