DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung perubahan status unit pelaksana teknis pelayanan air minum (UPT PAM) menjadi badan layanan usaha daerah (BLUD), untuk memperlancar pemenuhan air bersih bagi masyarakat di daerah itu.

"Dengan BLUD akan berdampak terhadap meningkatnya pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat," Kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi di Toboali, Babel, Senin.

Ia menjelaskan, secara manajemen dan kinerja tentu saja BLUD akan lebih baik dalam rangka penyediaan air bersih dan pelayanan pelanggan.

"Kalau dari sisi anggaran, silahkan ajukan ke kami, jika untuk kepentingan masyarakat pasti akan kami sahkan, namun tetap kita sesuaikan dengan struktur keuangan daerah," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan Wendy juga mendukung UPT PAM menjadi BLUD, karena sudah layak untuk naik tingkat.

"Seperti kita ketahui UPT PAM sudah layak menjadi BLUD, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, untuk itu kami harap kepala UPT dapat mengejar itu," katanya.

Menurut dia, dengan menjadi BLUD artinya anggaran yang didapat UPT PAM dapat langsung digunakan untuk tata kelola dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

"Saat ini untuk pengelolaan UPT PAM masih menggunakan anggaran pemda, jadi ketika ada kerusakan secara mendadak apalagi skala besar tidak efektif karena masih menunggu penganggaran. Namun, jika BLUD, maka hasil pendapatan bisa langsung digunakan, meski tetap dalam pengawasan pemerintah daerah," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020