Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menemukan bukti baru mengenai aliran dana yang diterima oleh para pegawai negeri sipil Dinas Pertambangan dan Energi Babel dari hasil korupsi proyek sumur bor 2009 yang merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung Arifsyah Mulya Siregar di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan uang hasil korupsi tersebut dibagi-bagi oleh terdakwa Goentoro atas persetujuan atasannya, Noor Nedi.

Bukti itu, katanya, juga akan menjadi salah satu bahan penyusunan dakwaan serta penuntutan atas terdakwa Adri Moelty Goentoro yang juga baru-baru ini ditahan oleh penyidik.

"Para terdakwa yang baru-baru ini ditahan dipersilakan membuka semuanya terutama terkait kemana aliran dana yang mengalir dari korupsi ini. Kami sebagai penyidik, kalau memang para terdakwa nantinya mau bicara silakan paparkan siapa saja panitia lainya yang terlibat  dan menikmati uangnya. Informasi tersebut akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.

Ia mengatakan persidangan kasus korupsi sumur bor akan terus dilakukan secara maraton di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Namun, sidang terlebih dahulu pada penuntutan terhadap dua terdakwa perkara itu, yakni Erwan Taruna Jaya dan Irham Aguspian.

"Penuntutan kita lakukan pada Erwan Taruna Jaya  dan Irham Aguspian dulu, setelah itu baru Goentoro.  Goentoro ini sekaligus menutup dakwaan kita dalam perkara sumur bor soal fiktifnya senilai Rp500 juta soal geolistrik," katanya.

Ia menjelaskan peran Guntoro dalam kasus korupsi tersebut di antaranya dengan terang-terangan telah menerima imbalan Rp20 juta dari pihak kontraktor untuk melakukan tindakan fiktif, berupa peminjaman alat geolistrik.

"Tersangka yang berperan dalam mengeluarkan geolistrik dari gudang. Lalu geolistrik tersebut seakan-akan diadakan sesuai RAB, namun faktanya hanya meminjam dari Distamben sendiri. Maka dari itulah fakta mengatakan kalau telah terjadi perbuatan korupsi itu," katanya.

Mengenai kemungkinan ada tersangka baru dari pihak panitia proyek sumur bor tersebut, katanya, hal itu tergantung dari keterangan Goentoro dan dua terdakwa lainnya, yakni Erwan Taruna Jaya dan Irham Aguspian, di hadapan majelis hakim.

Ia mengatakan tiga calon terdakwa itu dipersilakan buka-bukaan keterangan, terutama terkait kemana aliran duit yang mengalir dari korupsi itu.

"Kami sebagai penyidik kalau memang ketiga terdakwa nantinya mau bicara silakan paparkan saja, sebut satu per satu siapa saja panitia lainya yang terlibat  dan menikmati uangnya. Akan segera kami tindak dan sidangkan seperti mereka yang sudah kita tahan," katan

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014