Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk menangani persoalan hukum terkait proses politik Pilkada 2020.

"Sentra Gakkumdu ini dibentuk sebagai komitmen bersama antara Bawaslu, pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani setiap dugaan tindak pidana," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, pembentukan sentra Gakkumdu berpedoman kepada Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Tahun 2016.

"Masa kerja sentra Gakkumdu ini selama sembilan bulan, terhitung Februari hingga Oktober 2020 dan untuk sekretariatnya melekat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.

Sementara Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan pihaknya akan meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam menangani setiap dugaan pidana pilkada.

"Kami sangat mendukung pembentukan sentra Gakkumdu ini sebagai amanat undang-undang yang wajib ditaati," ujarnya.

Ia mengharapkan, dalam penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana nantinya agar sentra Gakkumdu dapat bersinergi sejak awal dalam penanganan kasus agar mendapatkan kesepahaman yang sama.

"Tentu bekerja sesuai aturan dan komitmen bersama karena sentra Gakkumdu ini gabungan dari beberapa lembaga," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020