Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan harga bawang putih ditetapkan Rp32.000 per kilogram di tingkat distributor.

"Pihak distributor diminta menjual bawah putih seharga Rp32.000 per kilogram sebagaimana kesepakatan antara importir di Jakarta dengan pemerintah pusat," kata  Kabid Perlindungan Konsumen Disperindag Bangka Belitung, Riza Ariyani di Sungailiat, Sabtu.

Dia mengatakan, importir yang difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan, bersepakat untuk menjual bawang putih dengan harga Rp29.000 sampai Rp30.000/kg secara nasional, sedangkan di tingkat distributor dijual Rp32.000/kg.

Persediaan  bawah putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lanjutnya,  masih mencukupi beberapa bulan ke depan dengan jumlah sekitar 10 ton. Pihak distributor dilarang menahan stok bawang putih dengan waktu lama karena akan mempengaruhi harga di pasar.

"Saya ingatkan agar distributor tidak menahan stok bawang putih dengan waktu lama dan segera mengambil bawang putih dari pihak importir," katanya.

Pemerintah Indonesia kata Riza Ariyani, membuka kembali masuknya bawang putih dari China karena  komoditas tersebut tidak akan terpangaruh dengan virus corona.

"Saya minta masyarakat tidak terlalu panik dengan kebutuhan bawang putih, karena pemerintah Indonesia terus berupaya mencukupi sesuai kebutuhan nasional," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020